Langsung ke konten utama

materi pnm

KUTIPAN MATERI
(Hanya sebagian dari yang disajikan di kelas training)
Apa kabar ???
Luar Biasa !
PNM...
Yes !
Mekaar ULaMM...
Jujur Disiplin Kerja Keras !
Jaya Jaya Jaya !
PNM Group...
Yakin Bisa Pasti Bisa,
Let’s Do it !!!
Yel Yel
1
 Nama Perusahaan : PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
 Status Perusahaan : Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
 Dasar Pendirian : Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 1999
 Lokasi dan Tanggal Pendirian : Jakarta 1 Juni 1999
 Pendiri : Prof. Dr. Ing. BJ. Habibie
Presiden RI ke-3
 Tujuan Pendirian : Pemberdayaan UMKMK melalui Pembiayaan
dan Jasa Manajemen
 Alamat : Gedung Arthaloka Lt.1,2,6,7,8,10, dan 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 2, Jakarta 10220
 Telepon : 021-2511404
 Faksimili : 021-2511405
 Situs : www.pnm.co.id
 E-mail : madani@pnm.co.id
INFORMASI PERUSAHAAN
• PNM (Persero), sebuah Lembaga
Keuangan Khusus
• Sahamnya 100% milik Pemerintah,
• Didirikan di Jakarta, 1 Juni 1999
berdasarkan TAP MPR nomor
XVI/MPR/1998, Letter of Intent IMF
tanggal 16 Maret 1999, PP No.
38/99 tanggal 25 Mei 1999 dan
Akte Notaris No. 1 tanggal 1 Juni
1999 yang mendapat pengesahan
Menteri Kehakiman RI No. C-
11.609.HT.01.01.TH 99 tanggal 23
Juni 1999.
• Ditetapkan sebagai Lembaga
Keuangan Khusus oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Dokumen
www.pnm.co.id OJK No S-150/NB.2/2015
Latar Sejarah PNM
• Menjalankan berbagai upaaya yang
terkait dengan operasional
perusahaan untuk meningkatkan
kelayakan usaha dan kemampuan
wirausaha para pelaku bisnis
UMKMK
• Membantu pelaku UMKMK untuk
mendapatkan dan meningkatkan
akses pembiayaan UMKMK kepada
lembaga keuangan baik bank maupun
non-bank, yang pada akhirnya akan
meningkatkan kontribusi mereka
dalam perluasan lapangan kerja dan
peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
• Meningkatkan kreativitas dan
produktivitas karyawan untuk
mencapai kinerja terbaik dalam
mengembangkan UMKMK.
Menjadi lembaga pembiayaan
terkemuka dalam meningkatkan nilai
tambah secara berkelanjutan bagi
usaha mikro, kecil, menengah dan
koperasi (UMKMK) yang
berlandaskan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
1 VISI
2 MISI
Vision & Mission
1. DAFTAR PENGURUS (KOMISARIS DAN DIREKSI)
2. STRUKTUR ORGANISASI
3. SEBARAN JANGKAUAN KANTOR MEKAAR
BERSIFAT CONFIDENTIAL
DAN DISAMPAIKAN LANGSUNG DALAM SLIDE MATERI
Struktur Usaha
UMKMK
8 (Delapan) BPR
Afiliasi Perusahaan
Sistem Pembiayaan Modal Kerja PNM MEKAAR
Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) adalah layanan pemberdayaan
berbasis kelompok bagi perempuan pra-sejahtera pelaku Usaha Super Mikro, melalui:
Sekilas Mekaar
1. Peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita
dan kesejahteraan keluarga;
2. Pembiayaan modal kerja tanpa agunan;
3. Pembiasaan budaya menabung;
4. Peningkatan kompetensi kewirausahaan dan pengembangan
bisnis.
PENGHARGAAN PNM
PIAGAM KATEGORI
BUMN KATEGORI INDUSTRI KEUANGAN YANG BERPREDIKAT
“SANGAT BAGUS”
Tahun : Oktober 2013
Oleh : INFOBANK
PENERAPAN INOVASI TEKNOLOGI ATAU MODEL BISNIS UNTUK
PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Tahun : September 2013
Oleh : KEMENTERIAN BUMN
NOMINASI WEBSITE BUMN TERBAIK
Tahun : Juni 2013
Oleh : BERITASATU.COM
IT GOVERNANCE TERBAIK 1
Tahun : November 2012
Oleh : KEMENTERIAN BUMN
THE CORPORATE GOVERNANCE IMPLEMENTATION
Tahun : Mei 2005
Oleh : MAJALAH REVIEW
Sebagian Foto Kegiatan Mekaar
2
Tata Tertib Karyawan PNM Mekaar
Karyawan DILARANG KERAS :
• Menjalin hubungan khusus dan pelecehan
seksual sesama karyawan;
• Melakukan perbuatan asusila di lingkungan
perusahaan;
• Dengan sengaja membiarkan teman kantor
dalam keadaan bahaya (contoh : tidak
mendampingi saat mengambil/ menyetor uang,
tidak mengingatkan teman saat tidak memakai
helm.)
• Menyerang dan mengintimidasi teman sekerja;
Tata Tertib Karyawan PNM Mekaar
Tidak boleh
membujuk teman
sekerja untuk
melakukan perbuatan
yang bertentangan
dengan Undang￾undang;
Dihimbau TIDAK
membawa
makanan/
minuman di meja
kerja;
DILARANG
menggunakan
kendaraan
operasional di luar
jam kerja untuk
keperluan pribadi
KECUALI dengan ijin
KC dan AM;
Tidak dengan sengaja
membiarkan peralatan
kantor dalam keadaan
bahaya (contoh : tidak
mengunci pintu saat kantor
kosong, membawa
makanan/ minuman di meja
kerja yang dapat
menyebabkan komputer
rusak apabila tumpah.)
Elektronik & Handphone
DILARANG untuk
menerima/
menghubungi/
bermain HP saat jam
kerja KECUALI terkait
dengan keperluan
pekerjaan;
DILARANG untuk
menerima/
menghubungi/
bermain HP saat
mengendarai
kendaraan;
DILARANG
menyalakan alat
elektronik yang
mengganggu
konsentrasi bekerja
(contoh : radio,
televisi, CD, HP untuk
musik, dll.)
AO DILARANG
berkomunikasi dengan
nasabah melalui HP
pribadi (harus
menggunakan HP KC);
Perlindungan Nasabah
DILARANG menggunakan cara-cara kekerasan
dalam berinteraksi maupun mempermalukan
nasabah;
DILARANG memberikan data nasabah
(data pribadi, data modal kerja, dll.) kepada orang lain
di luar perusahaan maupun yang tidak berwenang
dalam perusahaan;
AO DILARANG menerima pemberian
nasabah dalam bentuk apapun.
Komputer
DILARANG makan/ minum di meja komputer;
DILARANG menggunakan komputer kantor untuk games dan
sosial media;
Mengurangi penggunaan flash disk, CD/ DVD dari luar untuk
mencegah menyebaran virus;
DILARANG menggunakan file-file yang tidak berhubungan
dengan pekerjaan kantor;
DILARANG menghapus file-file PNM Mekaar;
DILARANG menginstall program lain selain yang disediakan
kantor ataupun disarankan oleh IT kantor;
Penggunaan email hanya untuk keperluan kantor.
Pedoman Perilaku
SAAT MELAKSANAKAN AKTIVITAS SETOR, TARIK, DAN
BAWA UANG
SERTA MENGHADAPI PIHAK KE-3 EKSTERNAL
A. Perilaku Saat Aktivitas Setor, Tarik, dan Bawa Uang - 1
• Pelajari situasi lingkungan sekitar, apabila ada hal-hal yang mencurigakan agar
waspada, bila dirasa perlu maka batalkan rencana setor, tarik, dan bawa uang;
• Setelah melakukan pengambilan uang, tempatkan uang dalam rompi/pelindung
dada yang telah disiapkan, dengan keyakinan betul-betul aman;
• Menutupi rompi dengan jaket yang tidak begitu mencolok;
Dari Bank ke
Kantor Cabang
• Ambil jalan yang situasinya aman, dengan mengambil rute jalan yang berbeda￾beda;
• Apabila ada/terjadi gangguan di jalan agar menghubungi aparat keamanan
terdekat (Babinkamtibmas, Babinsa, Polsek, Koramil).
Di Perjalanan saat
membawa uang
• Mempelajari situasi lingkungan sekitar;
• Pastikan benar-benar masuk ke kantor cabang yang dituju, baru membuka jaket
pelindung dan rompi/pelindung dada di dalam kantor;
• Uang dikeluarkan untuk diserahkan kepada FAO/KC
Sampai di
Tempat/Kantor
Cabang
• Pelajari situasi lingkungan sekitar, apabila ada hal-hal yang mencurigakan agar
waspada, bila dirasa perlu maka batalkan rencana setor, tarik, dan bawa uang;
• Setelah melakukan pengambilan uang, tempatkan uang dalam rompi/pelindung
dada yang telah disiapkan, dengan keyakinan betul-betul aman;
• Menutupi rompi dengan jaket yang tidak begitu mencolok
Penyetoran Uang
dari Cabang ke
Kantor Bank
• Ambil jalan yang situasinya aman, dengan mengambil rute jalan yang berbeda￾beda;
• Apabila ada/terjadi gangguan di jalan agar menghubungi aparat keamanan
terdekat (Babinkamtibmas, Babinsa, Polsek, Koramil);
Di Perjalanan
• Mempelajari situasi lingkungan sekitar;
• Pastikan benar-benar masuk ke bank yang dituju, baru membuka jaket
pelindung dan rompi/pelindung dada di dalam bank;
• Uang dikeluarkan untuk diserahkan kepada kasir bank.
Sampai di Kantor
Bank
A. Perilaku Saat Aktivitas Setor, Tarik, dan Bawa Uang - 2
B. Perilaku Terhadap Pihak Eksternal
Berhadapan dengan Pejabat
Pemerintah/LSM/Wartawan
Dengan
ramah/senyum
menjelaskan tentang
PT Permodalan
Nasional Madani
(PNM) sesuai
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia
No 38 Tahun 1999
tanggal 25 Mei 1999;
Memberikan
penjelasan bahwa PT
Permodalan Nasional
Madani (PNM)
dibawah pengawasan
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK),
sesuai Surat OJK
No.S-150/NB.2/2015
tanggal 27 April 2015;
Menunjukan surat
perijinan yang
diperlukan dari
Kantor Cabang PNM
ULaMM/Unit ULaMM
terdekat;
Melaporkan ke Divisi
Pembinaan dan
Pengawasan Mekaar
Kantor Pusat tentang
permasalahan yang
dihadapi.
3
Latar Belakang
PNM sebagai BUMN
dengan Tugas Pemberdayaan UMKMK
Visi, Misi, dan Tujuan
Falsafah Ilmu Padi Nilia-Nilai Utama Mekaar
Budaya Ilmu Padi
Integritas Keberanian moral untuk menyatakan bahwa yang benar adalah benar, yang salah adalah salah
serta bertindak dengan benar. Terbuka dalam mengemukakan dan menerima pendapat serta
tidak menutupi permasalahan.
Loyalitas Suatu keterikatan, komitmen secara intelektual dan emosional terhadap sebuah tindakan, tugas,
lembaga, atau institusi.
Mandiri Menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya meskipun tanpa
pengawasan atasan. Memiliki inisiatif dalam koridor fungsi dan pekerjaannya masing-masing
tanpa melanggar batas kewenangan dan aturan yang ada.
Unggul Mencari jalan terbaik untuk hidup sukses dengan motivasi yang tinggi untuk terus maju
menjadi yang terbaik.
Profesional Menjungjung nilai-nilai etika dan profesionalitas dalam bekerja. Mengoptimalkan keahlian yang
dimiliki demi kepentingan perusahaan.
Amanah Bertanggung jawab atas tugas dan peran yang melekat pada jabatan masing-masing. Dapat
dipercaya dalam memegang tanggung jawab dan rahasia perusahaan.
Disiplin
Perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya termasuk melakukan pekerjaan
tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
Ikhlas Memiliki kelapangan hati yang luas dalam bekerja. Mengeluarkan banyak energi positif dan
menghilangkan energi negatif.
Nilai-Nilai Utama
•Melaksanakan tugas dengan segala upaya untuk
mencapai hasil yang terbaik, dengan panduan
perilaku sebagai berikut:
• Pantang menyerah untuk mencari solusi yang
lebih baik.
• Menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas yang
terbaik.
• Selalu bersemangat untuk memberikan hasil
yang lebih baik.
• Tidak cepat puas atas hasil yang dicapai.
• Rela mengorbankan kepentingan pribadi demi
tercapainya kepentingan perusahaan.
• Melaksanakan tugas dengan penuh kesahajaan,
cara yang mudah, dan tidak berlebihan, dengan
panduan perilaku sebagai berikut:
• Tidak berlebihan dalam bersikap, berbicara,
dan berperilaku sebagai karyawan Mekaar.
Berpenampilan, berpakaian, makan dan
minum dengan bersahaja. Menggunakan
sarana dan prasarana kantor dengan sebaik￾baiknya dan tidak berlebihan.
• Memberikan jalan penyelesaian yang mudah
dalam melakukan pekerjaan dan memberi
pelayanan kepada rekan kerja dan nasabah
Mekaar dengan tetap sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku. Membiasakan diri
untuk memaksimalkan manfaat dengan
meminimalkan biaya.
•Melaksanakan tugas secara tepat waktu, tepat
guna, dan tepat manfaat, dengan panduan
perilaku sebagai berikut:
• Tepat waktu yakni melaksanakan setiap proses
dan tahapan pekerjaan sesuai jadwal yang
ditetapkan.
• Bertindak sesuai dengan kebijakan dan prosedur
yang berlaku dengan penuh tanggung jawab.
• Melaksanakan rencana yang telah ditetapkan.
• Menggunakan sarana dan prasarana kantor
sebagaimana mestinya.
•Membangun kepercayaan dengan kejujuran,
tanggung jawab, moral, serta satu kata dengan
perbuatan, dengan panduan perilaku sebagai
berikut:
• Berani menyatakan fakta apa adanya secara
transparan dan jujur dengan tetap menjaga
rahasia perusahaan. Menjunjung tinggi
kebenaran sesuai dengan aturan dan ketentuan
yang berlaku di Mekaar.
• Melaksanakan tugas dengan ikhlas yakni
dengan hati yang lapang dalam bekerja serta
mengeluarkan banyak energi positif dan
menghilangkan energi negatif. Bersikap terbuka
dalam mengungkap gagasan dan pendapat.
Mencintai pekerjaan dan menjaga citra Mekaar.
Jujur Disiplin
Sederhana Kerja keras
Profil Mekaar
• Peningkatan pengelolaan
keuangan untuk
mewujudkan cita-cita dan
kesejahteraan keluarga;
• Pembiayaan modal usaha
tanpa agunan;
• Pembiasaan budaya
menabung;
• Peningkatan kompetensi
kewirausahaan dan
pengembangan bisnis.
Agenda
• Perempuan pelaku usaha mikro;
• Keluarga pra-sejahtera dengan kriteria:
• Tingkat Pendapatan per kapita maks US$
1,9 per hari atau Rp.800.000 per bulan
• Kondisi Rumah dengan kriteria sesuai
ketentuan PNM Mekaar.
• Tidak mensyaratkan agunan fisik tapi
bersifat tanggung renteng kelompok;
• Menerapkan syarat kedisiplinan Persiapan
Pembiayaan (PP) & Pembayaran Kolektif
Mingguan (PKM).
Fokus Layanan • Kelompok terdiri dari 2-6 sub
kelompok;
• Sub kelompok terdiri dari 5-8
nasabah;
• Kelompok terdiri dari
maksimum 30 nasabah;
• Setiap kelompok dan sub
kelompok dipimpin oleh ketua;
• Pertemuan kelompok setiap
minggu & sebagai tempat PKM
Pengelompokkan dan
Kegiatan Nasabah
Mekaar adalah layanan pemberdayaan berbasis kelompok bagi perempuan
pra-sejahtera pelaku Usaha Super Mikro
Ketentuan Pembiayaan
Siklus
ke-1
• Rp. 2.000.000 untuk nasabah yang telah memenuhi
persyaratan tingkat pendapatan dan kondisi rumah;
• Nasabah mengumpulkan uang solidaritas sebesar Rp
5.000,- selama 5 (lima) hari
• Nasabah menyisihkan uang pertanggung-jawaban (UP)
sebesar 5% dari plafond pembiayaan yaitu Rp.100.000,-;
• Nasabah menyiapkan uang jaga–jaga sebesar angsuran
terbesar di kelompok dibagi jumlah anggota dikurang 1
(satu);
• Terdapat masa grace period angsuran 2 (dua) minggu
setelah pelaksanaan pencairan pembiayaan;
• Masa libur angsur lebaranTabel Simulasi Jadwal
Angsuran didalamnya memuat masa tenggang dan libur
angsur lebaran.
Siklus ke-2
dan seterusnya
•Pembiayaan modal usaha tahap kedua dan seterusnya setelah
menyelesaikan pembiayaan tahap pertama dan seterusnya
dengan riwayat pembiayaan lancar dan memenuhi ketentuan
pembiayaan tahap kedua dan seterusnya;
•Rp.2.500.000,- atau Rp. 3.000.000,- Untuk tahap seterusnya
maksimal pembiayaan adalah sebesar Rp 5.000.000,- , dimana
kenaikan kelipatan sebesar Rp. 500.000,- dari pembiayaan
sebelumnya dengan tetap disesuaikan dengan kemampuan
bayar dari nasabah;
•Kenaikan jumlah modal usaha dari tahap selanjutnya sampai
dengan 25% menjadi kewenangan Kepala Cabang. Kenaikan
diatas 25% sampai dengan 50% diperiksa kembali ke lapangan
dan disetujui oleh Area Manager;
•UP 10% dari pembiayaan tahap kedua dan seterusnya dengan
memperhitungkan uang pertanggungjawaban yang telah
disisihkan sebelumnya;
•Uang jaga–jaga sebesar angsuran terbesar di kelompok
dibagi jumlah anggota dikurang 1 (satu);
•Masa libur angsur lebaran diberikan kepada nasabah Mekaar
Produk Pembiayaan Mekaar terdiri dari dua jenis bagian besar, yaitu:
1. Pembiayaan Pertama/Siklus ke-1;
2. Pembiayaan Tahap Kedua dan seterusnya/Siklus ke-2 dan seterusnya.
Persyaratan Pembiayaan
Pola pembiayaan Mekaar adalah penyaluran langsung kepada nasabah Mekaar yaitu:
1. Perempuan dari keluarga pra-sejahtera yang berusia 18 -55 tahun;
2. Sudah menikah (termasuk janda) dan perempuan yang belum menikah tetapi merupakan tulang
punggung keluarga;
3. Calon nasabah adalah mereka yang telah mempunyai usaha, atau akan melakukan usaha serta yang
pernah usaha karena sudah mempunyai pengalaman usaha sebelumnya;
4. Calon nasabah harus warga setempat dan menyerahkan bukti identitas. Dapat menggunakan KTP
atau KK atau Resi atau Surat Keterangan Domisili dari RT (salah satu dokumen walaupun yang sudah
tidak berlaku). Dikumpulkan jika telah lulus Uji Kelayakan (UK);
5. Bagi nasabah yang belum mempunyai KTP atau KK atau KTP/KK yang sudah tidak berlaku, diharuskan
membuat KTP dan KK setelah pencairan maksimal 3 (tiga) bulan.
Pembukaan dan Sosialisasi Mekaar
di Tingkat Aparat Pemerintahan
Kabupaten/Kota
•AM/KC melakukan
kunjungan langsung
•Temui Pejabat di
Bidang Sosial
Ekonomi (Petugas
yang
bertanggungjawab di
bidang tersebut)
•Memberikan
penjelasan tentang
Mekaar
Kecamatan
•Persiapan Data
Kemiskinan
•Kunjungan langsung
ke Kecamatan &
Identifikasi LKM
•Peroleh Data &
Informasi Keluarga
Pra-sejahtera
•Paralel Seleksi Lokasi
Kantor Cabang
Desa/Kelurahan
•Peroleh Data Pra￾Sejahtera Tingkat Desa
•Survey Lapangan &
Penentuan Kelayakan
Lokasi Keluarga Pra￾sejahtera (Potensi
Mekaar)
•Memastikan Desa
Terpilih dengan
Petugas Kecamatan
terkait
RT/RW
•Identifikasi dan
Peroleh Daftar Nama
Keluarga Pra￾sejahtera
•Cek dan Recheck
mengenai info bebas
catatan kriminal dan
asusila kepada Polisi
setempat (BIMAS)
•Diskusi dengan Tokoh
Masyarakat tentang
kegiatan Mekaar
•Kunjungan langsung
ke daerah potensi
Mekaar
•Tugasi AO untuk
mendatangi daerah
potensial Mekaar
•Memberikan
Penjelasan tentang
Mekaar
Pembukaan dan Sosialisasi Mekaar
di Tingkat Nasabah
Melakukan aktivitas keliling di
wilayah perkampungan /
perorangan yang menjadi tempat
target potensial nasabah berada
• Pendekatan kepada ibu-ibu dari
keluarga pra-sejahtera, kemudian
menjelaskan tujuan dan fasilitas￾fasilitas yang ada pada modal usaha
di Mekaar;
• Ibu-ibu yang memperlihatkan
minatnya untuk berpartisipasi dalam
Mekaar, diminta untuk
membicarakannya kepada teman
dan tetangga yang memiliki keadaan
sosial-ekonomi yang sama, dan
mengumpulkan 4 atau lebih ibu-ibu
lainnya yang tertarik untuk
bergabung di pembiayaan ini.
Lakukan hal tersebut 4-5 kali hingga
bisa terkumpul 20-25 calon nasabah.
Melakukan kegiatan sosialisasi Mekaar
kepada nasabah potensial dalam bentuk
kelompok
• Meminta calon nasabah yang tertarik untuk mengumpulkan teman￾temannya sekitar 20-25 calon nasabah;
• Memberikan informasi umum dengan singkat kepada calon nasabah
seputar:
•Identitas AO;
•PNM Mekaar;
•Syarat menjadi nasabah Mekaar;
•Produk Mekaar beserta simulasi pembayaran angsurannya;
•Peruntukan penggunaan pembiayaan Mekaar;
•Tahapan proses pembiayaan Mekaar secara global yaitu Sosialisasi, Uji Kelayakan,
Persiapan Pembiayaan, Pencairan, dan Pembayaran Kolektif Mingguan;
•Tanggung renteng / tanggung jawab bersama.
• Memberitahukan kepada calon nasabah mengenai tahap kegiatan
lanjutan setelah sosialisasi yaitu Uji Kelayakan (UK) yang akan
dilakukan dan memberitahukan kepada calon nasabah atas
kelengkapan bukti identitasnya. Boleh menggunakan KTP atau KK atau
Resi atau Surat Keterangan Domisili dari RT (salah satu dokumen
walaupun yang sudah tidak berlaku), yang akan dikumpulkan jika
sudah lulus Uji Kelayakan (UK). Bagi calon nasabah yang belum punya
KTP atau KK atau KTP/KK yang sudah tidak berlaku, diharuskan
membuat KTP dan KK setelah pencairan maksimal 3 (tiga) bulan;
• Membuat kesepakatan dengan calon nasabah mengenai hari dan
waktu untuk mengadakan kegiatan Persiapan Pembiayaan (PP) yang
akan dihadiri seluruh calon nasabah tersebut. AO akan datang kembali
pada waktu dan tempat yang telah disepakati itu.
Proses Pembiayaan Mekaar
SOSIALISASI
UK & VRF
UJI KELAYAKAN
- Kondisi Rumah
- Tingkat Pendapatan
PP
PERSIAPAN
PEMBIAYAAN
5 kali pertemuan
PKM
PEMBAYARAN
KOLEKTIF
MINGGUAN
PENCAIRAN
4
Uji Kelayakan (UK)
Kegiatan untuk "memotret" kondisi sosial ekonomi
calon nasabah.
Pelaksanaan Uji kelayakan
• Dilakukan setelah proses sosialisasi.
• Informasi diperoleh melalui kunjungan ke tempat
calon nasabah dan wawancara.
• Wawancara dilakukan oleh AO dirumah calon
nasabah dan sebaiknya dihadiri oleh
pasangan/penanggung jawab calon nasabah.
Kriteria Umum Calon Nasabah
• Perempuan usia 18-55 tahun
• Sudah menikah, bercerai atau janda, ataupun yang belum
menikah tetapi merupakan tulang punggung keluarga.
• Wiraswasta yang sudah memiliki usaha, pernah usaha tetapi
berhenti, ataupun baru melakukan usaha dengan persetujuan
kelompok.
• Calon nasabah bukan pegawai (misal: PNS, Guru Honor, atau
pegawai pabrik).
• Tinggal di sekitar tempat Pembayaran Kolektif Mingguan
(PKM) tidak lebih dari 15 menit jika berjalan kaki.
• Modal kerja hanya untuk usaha (bukan tujuan konsumtif).
Kriteria Umum Calon Nasabah (lanjutan)
• Calon nasabah dapat membuktikan dia warga setempat menggunakan
KTP dan KK atau resi atau Surat keterangan domisili dari ketua RT.
• Modal usaha di setujui suami, bukti persetujuan dengan melampirkan
fotocopi KTP suami dan tandatangan suami di form aplikasi.
• Calon nasabah mempunyai rumah sendiri atau kontrak atau dapur
sendiri. (khusus nasabah kontrak wajib orang setempat, sudah tinggal
minimal 3 tahun, mempunyai anak yang masih sekolah di daerah
setempat, mempunyai orang tua atau saudara yang tinggal di daerah
tersebut dan disetujui oleh anggota kelompoknya). dua keluarga yang
tinggal dirumah satu atap tampa sekat tetapi dua dapur boleh ikut 2
calon nasabah dengan sub yang berbeda.
Kriteria Umum Calon Nasabah (lanjutan)
• Dalam satu kelompok, hanya diperbolehkan dua orang yang
memiliki ikatan saudara (ibu dan anak,kakak dan adik) dan
harus beda sub kelompok di kelompok tersebut.
• Sebaiknya calon nasabah tidak memiliki modal usaha dari
lembaga Keuangan formal lainnya tetapi dari satu sumber
formal diperbolehkan dengan syarat:
1. AO sudah menganalisa kemampuan membayar nasabah untuk
angsuran kedua sumber termasuk Mekaar.
2. AO harus mengecek data pinjaman lebaga lainnya dengan
teman nasabah kelompok.
• Nasabah dalam satu kelompok harus dalam keadaan sosial
ekonomi yang sama
Kriteria Umum Calon Nasabah (lanjutan)
• Bagi calon nasabah yang belum kawin harus ada persetujuan
dengan urutan sebagai berikut:
1. Persetujuan dari orang tuanya
2. Jika tidak ada minta persetujuan dari paman/bibinya,
3. Apabila poin 1 & 2 tidak ada maka persetujuan dari seluruh
anggota diwakili oleh ketua kelompok
• Bagi calon nasabah yang mempunyai suami harus bertemu dengan
suaminya dan menanyakan langsung apakah ia siap bertanggng
jawab terhadap modal usaha yang akan dipinjam istrinya
• Jika janda harus ada persetujuan dari sebagai berikut :
1. Anaknya yang berpenghasilan
2. Jika tidak ada minta persetujuan orang tuanya
3. Jika tidak ada minta persetujuan dari paman/bibinya,
4. Apabila poin 1,2,3 tidak ada maka persetujuan dari seluruh
anggota diwakili oleh ketua kelompok
Kriteria Umum Calon Nasabah (lanjutan)
• Calon nasabah tidak pernah ada kesulitan / tunggakan
pembayaran modal usaha dari sumber lain (bukan orang
bandel,nakal/susah)
• Calon nasabah yang tidak disiplin/sulit diatur tidak boleh
diterima walaupun mereka memaksa ataupun mendapat
dukungan dari kelompoknya
• Memastikan dengan ketua sub dan ketua kelompok
bahwa rumah dan identitas calon nasabah,KTP dan KK
yang dilampirkan benar dan nasabah sendiri yang
meggunakan modal usahanya,bukan orang lain
Persiapan Uji Kelayakan
• AO menyiapkan form UK dan alat tulis yang memadai
• Pelaksanaan UK calon nasabah terdiri dari 2 tahap:
1. Mengisi data kondisi rumah dan memastikan
kondisi rumah layak
2. Mengisi data usaha dan tingkat pendapatan (dibawah
garis kemiskinan)
Pelaksanaan UK
• Dalam melakukan uji kelayakan calon
nasabah Mekaar dilakukan penilaian
terhadap:
a. Kondisi rumah
b. Tingkat pendapatan
Kondisi Rumah
Kategori Luas Golongan Nilai
Besar 70 m2 14 m2 / orang 3
Sedang 36 – 69 m2 7 – 13 m2 / orang 1
Kecil <36 m2 < 7 m2 / orang 0
Luas Bangunan
Kondisi Bangunan
Kategori Ciri Nilai
Modern Bangunan Modern dan
Baru
3
Sederhana Bangunan Biasa dan
agak lama
1
Buruk Bangunan kuno dan
mulai rusak
0
Kondisi Rumah
• Memastikan status kepemilikan dimana rumah calon nasabah
harus milik sendiri atau sewa sendiri
• Apabila Rumah kontrak hal – hal berikut perlu dipenuhi:
1. Harus orang setempat (KTP setempat)
2. Sudah 3 tahun tinggal di wilayah tsb
3. Memiliki anak yang maih sekolah di SD/SMP
4. Memiliki orang tua / saudara yang tinggal di wilayah
tersebut
Penilaian Tingkat pendapatan
Tingkat pendapatan digunakan sebagai informasi
dalam menentukan kelayakan calon nasabah,
melalui penilaian tingkat pendapatan akan
membantu memperjelas kondisi keluarga
tersebut.
Indikator Penilaian Tingkat Pendapatan
• Pendapatan tetap dan tidak tetap
• Pendapatan suami dan istri.
• Pengeluaran rumah tangga
• Pendapatan per kapita per bulan
• Standar kelayakan/kelulusan
• Tahapan penilaian
Pendapatan tetap dan tidak tetap
• Pendapatan tetap yaitu ada kontrak atau
perjanjian tertentu baik gaji bulanan atau
upah harian meskipun jumahnya tidak selalu
sama
• Pendapatan tidak tetap apabila pendapatan
yang diterima tidak ada kepastian baik jumlah
maupun periode penerimaan pendapat
tersebut.
Pendapatan suami istri
Informasi ini sebagai bagian
analisa terkait usaha serta rencana
dari penggunaan pembiayaan dan
menentukan potensi calon nasabah
dalam menggunakan modal
pembiayaan ini
Pengeluaran rumah tangga
Informasi terkait pengeluaran secara
umum dari keluarga tersebut digunakan
sebagai bagian untuk mengetahui sejauh
mana keluarga tersebut mengetahui
pengeluaran mereka,dan sebagai alat tes
kejujuran dari calon nasabah.
Pendapatan perkapita
• Untuk memastikan beban keluarga tersebut
menjadi lebih riil, Pendapatan perkapita dihitung
dengan cara :
Jumlah pendapatan bersih suami istri perbulan
Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan
Standar kelayakan / kelulusan
Pendapatan perkapita Keterangan Rekomedasi
< Rp 800.000 perbulan atau Rp
200.000 perminggu perorang
Lulus/Layak
>Rp 800.000 perbulan atau Rp
200.000 perminggu perorang
Tidak Lulus / Tidak Layak
Hal yang harus diperhatikan AO
• Cek usaha calon keluarga
• AO dilarang membawa persyaratan calon nasabah jika nasabah belum
dinyatakan lulus UK
• Apabila suami juga melakukan usaha cek dan hitung pendapatan usahanya
dan berapa hasil usahanya yang diberikn istri
• Melihat setiap jenis usaha nasabah
• Perkiraan pendapatan setiap orang yang bekerja atau berusaha dan tinggal
dirumah
• Kiriman uang dari suami,anak atau saudara yang sifatnya rutin setiap
bualan,migguan atau dua mingguan
• Melakukan wawancara degan tetangga/usaha terdekat/orng lain (cross-cek)
• Dalam pembentukan kelompok,diupayakan agar nasabah tidak melakukan
kegiatan satu jenis usaha yang sama dalam satu kelompok (misanya semua
konfeksi atau gorden)
5
PERSIAPAN PEMBIAYAAN
1. Maksud dan Tujuan
2. Ketentuan Umum
3. PP Hari Ke-1
4. PP Hari Ke-2
5. PP Hari Ke-3
6. PP Hari Ke-4
7. PP Hari Ke-5
PP adalah suatu aktivitas yg wajib
diikuti oleh setiap calon nasabah
Mekaar yang sudah dinyatakan
lulus dari tahap Uji Kelayakan
(UK).
Dilakukan secara formal, mulai
sesi satu jam per hari selama
paling sedikit empat hari berturut￾turut dan hari ke-5 persetujuan
pembiayaan
Nasabah
harus
hadir
Nasabah
tidak
boleh
telat
Tidak
boleh
ganti AO
selama PP
Pedoman
PP
digunakan
saat PP
Ketentuan
Catatan
penting
untuk
AO
AO wajib memberitahukan jadwal PP selanjutnya saat berada di PP
sebelumnya, jangan via sms atau telepon ke nasabah secara mendadak,
sehingga pemberitahuannya lebih merata dan nasabah bisa mengatur
waktunya untuk PP, dan tidak ada calon nasabah yg tidak hadir atau telat
saat PP
Agenda PP
• Persiapan
Pembiayaan
• Tujuan
Mekaar
Hari ke-1
• Aturan Mekaar
• Modal Usaha
• Angsuran
Hari ke-2
• Metode
Pencairan
• Uang
Pertanggung￾jawaban
• Uang Solidaritas
• Uang Jaga-jaga
Hari ke-3
• Pemeriksaan
Rumah &
Usaha
• Pembayaran
Kolektif
Mingguan
• Tata Cara
Setoran
Hari ke-4
• Persetujuan
Calon Nasabah
Kelompok
• Pengajuan
Pembiayaan
Pertama
Hari ke-5
PP - 1
Persyaratan,
Pengenalan, dan Tujuan
Mekaar
Pembentukan
kelompok.
Calon nasabah yg
sedarah tidak boleh di 1
sub kelompok. Minimal
5 anggota dan maksimal
8 anggota dalam 1 sub
kelompok
Pemilihan ketua
kelompok.
Ketua kelompok, wakil
ketua kelompok, ketua
sub kelompok,
diusahakan yang bisa
baca tulis
Pengumpulan Uang
Solidaritas.
Uang solidaritas hari
pertama dipegang oleh
ketua sub dan
dimasukkan ke amplop
dan ditandatangani
ketua sub
• Persiapan
Pembiayaan
• Tujuan
Mekaar
Hari ke-1
Roleplay PP 1
Putar Video Suplemen Training
PP - 2
Absen, Doa,
Janji Nasabah,
dan Janji AO
Mengulang
singkat/refresh
materi PP-1
Aturan-aturan
Mekaar
Modal Usaha &
Pengem￾baliannya
Penggunaan
Modal Usaha
Doa, Janji
Nasabah, dan
Janji AO
• Aturan Mekaar
• Modal Usaha
• Angsuran
Hari ke-2
Roleplay PP 2
Putar Video Suplemen Training
PP - 3
Absen, Doa,
Janji Nasabah,
dan Janji AO
Mengulang
singkat/refresh
materi PP-2
Tata cara
Pengajuan
Pembiayaan
Nasabah
Uang
Pertanggung￾jawaban
Konfirmasi
Tugas Ketua,
Wakil Ketua,
dan Ketua Sub
Kelompok
Doa, Janji
Nasabah, dan
Janji AO
• Metode
Pencairan
• Uang
Pertanggung￾jawaban
• Uang Solidaritas
• Uang Jaga-jaga
Hari ke-3
Roleplay PP 3
Putar Video Suplemen Training
PP - 4
Absen, Doa,
Janji Nasabah,
dan Janji AO
Mengulang
singkat/refresh
materi PP-3
Tatacara PKM
Tentang
Nasabah
Meninggal
Dunia
Penjelasan
Data-Data
Nasabah
Doa, Janji
Nasabah, dan
Janji AO
• Pemeriksaan
Rumah &
Usaha
• Pembayaran
Kolektif
Mingguan
• Tata Cara
Setoran
Hari ke-4
Roleplay PP 4
Putar Video Suplemen Training
PP - 5
Absen, Doa,
Janji Nasabah,
dan Janji AO
Pertanyaan￾pertanyaan
Kepala Cabang
Tentang Uang
Solidaritas,
Uang Jaga-jaga,
dan Uang
Pertanggung￾jawaban
Persetujuan
Kepala Cabang
Perngajuan
Pembiayaan
Modal Usaha
Doa, Janji
Nasabah, dan
Janji AO
• Persetujuan
Calon Nasabah
Kelompok
• Pengajuan
Pembiayaan
Pertama
Hari ke-5
6
Apa Itu Fraud ?
Perbuatan curang , licik , tidak jujur yang melanggar hukum dan dapat merugikan orang
lain, perusahaan atau negara.
Perbuatan FRAUD di PNM Mekaar merupakan masalah serius sehingga semua perbuatan
FRAUD yang terbukti akan dikenakan sanksi berat dan diproses secara hukum.
Menurut BKM Bab V – Hal 2
Fraud is Embracing all multivarious means which human ingenuity can devise, and which
are resorted to by one individual to get an advantage over another by false suggestions
or suppressions of truth, and includes all surprise, trick, cunning, or dissembling, and any
unfair way by which another is cheated”.
Fraud / Kecurangan :
Berbagai macam cara yang dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan
keuntungan terhadap orang lain, dengan cara :
• bujukan palsu atau
• dengan menutupi kebenaran,
• tipu daya (trick),
• kelicikan (cunning),
• mengelabui (dissembling), dan
• setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Menurut Black’s Law Dictionary
Pressure
Opportunity Rationalization
Fraud Triangle Theory
Dr. Donald Cressey
GONE THEORY
Jack Bologne
G = Greed
Keserakahan dan tamak, sifat yang ada pada manusia
O = Opportunity,
Kesempatan yg menggoda manusia
N = Need
Faktor kebutuhan dasar (basic need)
E = Exposures
Pengungkapan  Konsekuensi Hukum
FRAUD DI BUMN – PISAU BERMATA DUA
PIDANA UMUM atau TIPIKOR ?
Prinsip dasarnya, jika terjadi Fraud yang
mengakibatkan KERUGIAN bagi BUMN maka
bisa dijerat dengan UU TIPIKOR.
Penggunaan Pasal KUHP (Pidana Umum) atau
TIPIKOR (Pidana Khusus) adalah merupakan
Kewenangan penuh dari Penyidik.
PERBEDAAN BENTUK HUKUMAN
ANTARA PIDANA UMUN DAN TIPIKOR
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara PALING LAMA 4 Th atau
pidana denda paling banyak Rp 900,00. (Pasal 372- KUHP)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara PALING SINGKAT 4
tahun dan PALING LAMA 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta
dan paling banyak Rp. 1 M. (Pasal 2 – UU Tipikor No. 31 / 1999)
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap
barang disebabkan karena ada HUBUNGAN KERJA atau karena pencarian
atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara
PALING LAMA 5 Tahun . (Pasal 374- KUHP)
CONTOH KASUS
76
100 % Kasus Fraud Yang terjadi di
Kantor Cabang disebabkan Lemahnya
Pengawasan dari KC dan atau AM
BENTUK-BENTUK FRAUD DI CABANG MEKAAR
1. NASABAH FIKTIF
2. PELUNASAN DINI
3. NASABAH TIDAK IKUT PEMBIAYAAN TAHAP II
4. UANG SOLIDARITAS DIGUNAKAN OLEH AO
5. UANG SOLIDARITAS DIGUNAKAN OLEH NASABAH
6. AM / KC / AO MENGEJAR TARGET PENCAIRAN
DENGAN MENGABAIKAN DISIPLIN PROSES
7. KARAKTER NASABAH TIDAK BAIK
7
Arti Pengendalian
Pengendalian adalah segala aktivitas untuk mengarahkan
perusahaan agar mencapai tujuan yang diinginkan.
EVP
DIV.
PPW
RM
AM
KC
Manajemen Struktural
Manajemen Fungsional
DIV.
PDP
KORWAS
PENGAWAS
TIDAK ADA KANTOR
TIDAK ADA KANTOR
• Manajemen Struktural adalah: KC, AM, RM, dan Pusat (EVP
UB Mekaar & Kadiv Pengembangan Portfolio Wilayah).
Dari 5 pejabat struktural tersebut yang mempunyai kantor secara fisik
hanya Cabang dan Pusat. Sedangkan AM dan RM tidak memiliki kantor,
tetapi mereka berkeliling terus melakukan supervisi dan pembinaan ke
Cabang/Area yang menjadi wilayah kerjanya.
• Manajemen Fungsional Pengawasan adalah: Pengawas,
Koordinator Pengawas, dan Kadiv Pengawasan & Pembinaan.
Dari 3 pejabat fungsional pengawasan tersebut yang mempunyai
kantor secara fisik hanya Kadiv Pengawasan & Pembinaan. Koordinator
Pengawas dan Pengawas tidak memiliki kantor, tetapi mereka
berkeliling terus melakukan pemeriksaan dan pembinaan ke
Cabang/Area/Region yang menjadi wilayah pemeriksaannya.
Pengendalian Struktural
Pengendalian struktural adalah fungsi yang dijalankan oleh
pejabat struktural/atasan, yang aktivitasnya berupa supervisi
dan pembinaan.
Supervisi
Supervisi dilakukan secara berkala maupun inspeksi mendadak (sidak).
a.Supervisi KC kepada AO & FAO
SETIAP HARI SETIAP
MINGGU
Saldo kas & bank dan transaksi kas & bank, baik di awal hari dan di akhir
hari (daily closing).
Petty cash biaya
operasional
kantor.
LPM di pagi hari sebelum PKM dan di akhir hari setelah PKM.
Supervisi/cek hasil UK yang dilakukan AO sebelum persetujuan
pembiayaan.
Kunjungan/konfir
masi nasabah
Bermasalah.
Supervisi minimal 3 Kelompok: cek disiplin Kelompok, tes nasabah
tentang pemahaman Mekaar, konfirmasi nasabah, dll.
Pengendalian Fungsional
Pengendalian Fungsional adalah fungsi yang dijalankan oleh
Pengawasan, yang aktivitasnya berupa pemeriksaan dan
pembinaan.
1.Pemeriksaan
a.Frekuensi Pemeriksaan:
1)Frekuensi pemeriksaan Pengawas
-Tiap minggu wajib periksa minimal 2 Cabang.
-Dalam 1 bulan wajib periksa minimal 8 Cabang.
-Wilayah pemeriksaan Pengawas adalah 1 Area (8 Cabang), berarti tiap
Cabang tiap bulan wajib diperiksa minimal 1 kali.
-Jika 1 Area kurang 8 Cabang, maka wilayah pemeriksaan Pengawas
mencakup Area lainnya yang terdekat.
2) Frekuensi pemeriksaan Koordinator Pengawas
(Korwas)
• Tiap 2 minggu wajib periksa minimal 1 AM,
termasuk 1 KC di bawah AM sesuai kriteria
tertentu.
• Wilayah pemeriksaan Korwas adalah 1 Region
(8 Area atau 64 Cabang).
• Tiap 3 bulan wajib periksa minimal 1 RM sesuai
kriteria tertentu.
• Dalam periksa RM, AM, KC terutama
mengevaluasi pelaksanaan tugas2 yang menjadi
tanggung jawab RM, AM, KC.
• Dalam pemeriksaan ke AM ini sekaligus
memeberikan pembinaan pada Pengawas di
Area setempat.
• Kepala DPP bertanggung jawab atas pemeriksaan terhadap
seluruh aktivitas Mekaar.
• Tiap 3 bulan wajib periksa minimal 1 RM, termasuk 1 AM dan 1
KC di bawah RM sesuai kriteria tertentu.
• Dalam periksa RM, AM, KC terutama mengevaluasi pelaksanaan
tugas2 yang menjadi tanggung jawab RM, AM, dan KC.
• Dalam pemeriksaan ke RM ini sekaligus pembinaan pada Korwas
dan Pengawas di Regional setempat.
3) Frekuensi pemeriksaan
Divisi Pengawasan dan
Pembinaan (DPP)
1) Pemeriksaan Kantor Cabang:
Mencakup pemeriksaan: saldo kas & bank, transaksi kas & bank,
keabsahan dan kelengkapan bukti2 transaksi, kearsipan, tata
tertib kantor, dll.
Pada akhir hari pemeriksaan di Kantor Cabang, Pengawas mengambil
sample data nasabah yang akan dikonfirmasi pada hari
berikutnya.
2) Pemeriksaan lapangan:
a) Konfirmasi nasabah; mencakup cek: kondisi rumah, kondisi usaha,
penggunaan modal usaha, ada tidaknya pungutan pada nasabah,
kebenaran OS, jumlah angsuran, dan saldo uang titipan.
b) Pemeriksaan OTS dengan mengikuti aktivitas AO dalam lakukan:
− Uji Kelayakan (UK).
− Persiapan Pembiayaan (PP).
− Pembayaran Kolektif Mingguan (PKM).
b. Scope Pemeriksaan
2. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Supervisi
• Pengawas,
• Area Manajer (AM),
• Regional manajer (RM).
Obyek utama pengendalian
Mekaar adalah Cabang
Mekaar. Pihak yang
melakukan pemeriksaan
dan supervisi langsung ke
Cabang adalah:
• Check list pemeriksaan Kantor Cabang.
• Check list konfirmasi nasabah.
• Check list UK.
• Check list PP.
• Check list PKM.
Tool pemeriksaan dan
supervisi yang digunakan
oleh ke 3 nya adalah sama,
yaitu:
Pembinaan
Pembinaan Struktural
Pembinaan oleh manajemen struktural merupakan pembinaan yang utama,
karena merupakan pembinaan atasan kepada bawahan.
Pembinaan Fungsional
Pengawas Mekaar dalam melakukan pemeriksaan baik di Kantor Cabang,
Area, maupun Region tidak semata-mata memeriksa, tetapi juga wajib
memberikan pembinaan sesuai kewenangannya.
Pembinaan
Pembinaan oleh Struktural
• Mengarahkan;
• Memerintah;
• Memaksa;
• Memberikan reward; dan
• Memberikan punishment;
• Terkait ketaatan pelaksanaan semua
kebijakan dan prosedur, hal2 yang
boleh dan tidak boleh dilakukan,
capaian kinerja, dan hal lainnya.
Pembinaan Fungsional
• Menginformasikan/menyampaikan;
• Menjelaskan;
• Mengajari;
• Merekomendasikan;
• Memantau tindak lanjut
rekomendasi;
• Terkait permasalahan temuan,
sebab2 terjadinya temuan, hal2
yang belum diketahui/dipahami
oleh pihak yang diperiksa, dan cara2
memperbaiki permasalahan.
HANYA TERBATAS UNTUK DIGUNAKAN
SEBAGAI BAHAN BELAJAR
SAAT PELATIHAN MEKAAR
Hanya untuk digunakan oleh karyawan PNM Mekaar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi Keuangan dan Operasional Mekaa

Keuangan dan Operasional Mekaar*** Desember 2016 TUJUAN Memahami tata cara pembukaan rekening cabang Mekaar Memahami tata cara pengajuan biaya operasional kantor meliputi dana awal operasional, reimbursement dan biaya kantor lainnya (perbaikan kantor, Memahami tata cara pengajuan dana pencairan kantor Mekaar (PDPKM) beserta realisasi pencairan (LRP) dan pembayaran angsurannya (LPM). Memahami tata cara membuat Laporan Harian Transaksi Kantor (LHTK) Memahami tata cara pengiriman uang ke rekening kantor pusat dan rekening cabang Memahami penggunaan aplikasi SMS/MIFOS di Kantor Cabang Memahami tata cara daily closing Kantor Cabang Mekaar Memahami tata cara pengarsipan di Kantor Cabang Mekaar Pembentukan Plafond Rekening Kantor Cabang Mekaar Pembentukan Plafond Awal Rekening 1 (satu) Rekening Bank Cabang Mekaar untuk seluruh transaksi keuangan (Pembiayaan dan Operasional) Plafond Rekening Bank Cabang Mekaar yang dibentuk : • Saldo minimum bank sebesar Rp.1.000.000,-;

SIMULASI AKTIVITAS FAO & KC

SIMULASI AKTIVITAS FAO & KC TERKAIT LHTK dan DOK DAILY CLOSING Suplemen Training Mekaar Simulasi dilakukan setelah materi uraian disampaikan dan peserta sudah pada posisi masing–masing. ** B. PERANGKAT SIMULASI Komponen Simulasi LHTK LRP SLIP PENARIKAN BANK BUKU TABUNGAN NOTA/KWITANSI UANG MAINAN LPM BUKU TITIPAN SLIP PENARIKAN TITIPAN KARTU NASABAH SLIP SETOR KE BANK LDCK A. PESERTA SIMULASI AO, FAO, KC NASABAH, HELPDESK TELLER BANK C. SOAL SIMULASI 13 Soal untuk simulasi, terlampir Periksa LRP apakah sudah diterima atau belum ! Hari ini ada rencana pencairan, Cabang telah mengirimkan PDPKM 4 hari yang lalu ke PNM Mekaar Pusat, baru saja FAO berinisiatif menghubungi kembali Helpdesk untuk konfirmasi lagi atas PDPKM tersebut, informasi dari Helpdesk bahwa LRP sudah dikirim ke Cabang. Simulasi - 1 Apa alat bantunya ? Apa saja dokumen pendukungnya ? Bagaimana detail pelaksanaanya, jelaskan dalam bentuk simulasi ! Pastikan dana untuk pencairan sud